Pelaksanaan apel sore mengakhiri seluruh rangkaian aktivitas aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan selama 1 (satu) minggu pada hari Jumat (10/12/2021). Akhmad Junaedi, S.Sy., Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan selaku pembina dan Ikhsan Hamidi selaku Honorer Pengadilan Agama Sibuhuan bertindak sebagai komandan, sedangkan acara apel dipandu oleh Annisarti Siregar, A.Md.

Di hadapan seluruh peserta apel, Pembina menyampaikan selamat berakhir pekan dan bagi yang pulang ke rumahnya agar hati-hati di jalan. Pembina juga menyampaikan agar di hari Senin sudah kembali lagi untuk bekerja dengan semangat.
Mengawali aktivitas di minggu ini, seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan apel pagi, Senin (06/12/2021). Bertempat di halaman utama, Muhamad Iqbal Zulfikar, S.E., M.M., Sekretaris Pengadilan Agama Sibuhuan, selaku pembina pada apel pagi ini. Sedangkan Anwar Sadat, bertindak sebagai komandan apel.

Dalam amanatnya, pembina menyampaikan untuk semangat dalam menjalani aktivitas di akhir tahun ini dengan berbagai macam pekerjaan yang harus diselesaikan dengan baik. Semangat untuk mencapai hasil yang maksimal dalam setiap pekerjaan yang dikerjakan dan tetap menjaga kesehatan walaupun begitu banyak pekerjaan yang menanti dan harus diselesaikan.
Pelaksanaan apel sore mengakhiri seluruh rangkaian aktivitas aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan selama 1 (satu) minggu pada hari Jumat (03/12/2021). Miharza, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan selaku pembina dan Idaham Kholid selaku Honorer Pengadilan Agama Sibuhuan bertindak sebagai komandan, sedangkan acara apel dipandu oleh Annisarti Siregar, A.Md.

Di hadapan seluruh peserta apel, Pembina menyampaikan selamat telah selesai melalui segala kegiatan di minggu ini dan selamat untuk berakhir pekan. Bagi yang pulang untuk selalu senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan semoga kembali bekerja dengan keadaan bahagia dan seperti biasanya Apel Sore diakhiri dengan pembacaan 8 (Delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung.
Panitera Muda Hukum, Muhammad Sarkawi, S.H.I. dan Panitera Muda Permohonan, Dedy Rikiyandi, S.H.I., tengah mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Panitera / Panitera Pengganti Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia. Pelatihan ini telah berlangsung sejak tanggal 16 November dan akan berakhir pada 2 Desember 2021.
Itu artinya, sejak pelaksanaan hingga hari ini, pelatihan telah berjalan 3 (tiga) minggu. Namun, Antusiasme dan semangat tetap melekat pada paras dari keduanya.

Semangat yang sama seperti pada hari pertama pelaksanaan pelatihan selalu terpancar. Luar biasanya, selain bersemangat untuk menyambut dan menerima materi pelatihan setiap harinya, kedua Panmud PA Sibuhuan ini tetap menjalankan tanggungjawab mereka pada tupoksi yang diamanahkan.
Sebagai informasi, pelaksanaan pelatihan ini dilakukan dari tempat kerja secara virtual melalui zoom meeting.

Dimulai sejak tanggal 22 November 2021 sampai dengan 2 Desember 2021 yang akan datang, Hakim PA Sibuhuan, Akhmad Junaedi, S.Sy bersama dengan 190 peserta dari Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI mengikuti pembukaan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI.

PERMA yang disosialisasikan adalah PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Penyelenggara acara adalah Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bekerjasama dengan AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice).
Dalam sambutan pembukaan secara tatapmuka melalui zoom meeting Wiwik Windarwati, S.H., M.M selaku Kabid Penyelenggara Diklat Pusdiklat Teknis Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI menyampaikan jika acara sosialisasi dibagi dalam dua tahap yaitu Tahap I Pembelajaran Konten Wiki (bahan bacaan) dan Grafis Animasi. Sedangkan pada Tahap II Penjelasan Materi dan Tanya Jawab oleh Pengajar (berdasarkan juknis yang akan diberikan).

“Dalam satu hari, peserta akan mengikuti pembelajaran sesuai jadwal yang sudah di share melalui surat dan sesuai dengan jenis pelatihan. Diharapkan peserta dapat mengikuti secara penuh. Peserta akan diberikan surat bebas tugas oleh Ditjen Terkait mulai tahap II, yaitu pada jam pelaksanaan online class” ujar Kabid Penyelenggara Diklat Pusdiklat Teknis menjelaskan mekanisme dalam tahapan kelas online.
“Di akhir online class tiap materi, terdapat pertanyaan pop-quiz pilihan ganda yang harus diselesaikan oleh peserta sebagai komponen penilaian. Peserta mengakses pop-quiz melalui laman https://e-learning.mahkamahagung.go.id” tuturnya menambahkan.

“Tetap harus mengikuti acara Sosialisasi PERMA Nomor 3 tahun 2017 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019, walau sekarang saya masih mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Hakim Berkelanjutan (CJE) tingkat pertama Peradilan Agama” ucapnya dengan semangat.