
Selasa, 28 Mei 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Pengadilan Tinggi Agama Medan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I. dan PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan Ibu Netti Hairani Dakimunthe, S.E. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : 442/KPTA.W2-A/OT1.2/V/2024 Hal Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik tanggal 21 Mei 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasidan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung serta Surat Panitera Nomor : 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang Penyempurnaan Prosedur Pengiriman Berkas Upaya Hukum ke Mahkamah Agung. Sebagai upaya penyelarasan dan harmonisasi kelengkapan berkasperkarayang dikirimkan Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung maka perlu diadakan Sosialisasi dan Monitoring penyelesaian perkara elektronik serta kelengkapan berkas perkara yang dikirimkan.

Kabupaten padang lawas memiliki 17 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 303 Desa yang terbentang seluas 3.912,18 km2. Dengan luas wilayah tersebut, masih cukup banyak masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang kesulitan mengakses hukum dalam khususnya Pengadilan Agama. Kesulitan mengakses tersebut biasanya di karenakan beberapa faktor seperti masyarakat terhambat dengan transportasi, jarak dan biaya. Maka dari itu salah satu program unggulan dari Pengadilan Agama Sibuhuan adalah sidang keliling. Sidang keliling ialah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan. Pelaksaan Sidang keliling biasanya di lakukan pada saat ada permohonan dari masyarakat suatu daerah.

Saat ini, Pengadilan Agama Sibuhuan memperoleh permohonan pelaksanaan sidang keliling dari masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Tidak perlu menunggu lama, Pengadilan Agama Sibuhuan yang dalam hal ini di wakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Taufiqur Rakhman Alhaq, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H, YM. Bapak Tayep Suparli, S.Sy., M.H., Panmud Permohonan Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Dedy Rikiyandi, S.H.I., PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Riadi Hasibuan dan Bapak Idaham Kholid Siregar langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan tahapan sidang keliling.

Tahapan pertama sidang keliling adalah verifikasi data, verifikasi data diselenggarakan di Kantor Kepala Desa Batang Lubu Tanggal pada Selasa (28/05/2024) dan berjalan dengan tertib. Pada tahap ini Pengadilan Agama Sibuhuan yang dibantu perangkat Desa Hapung menerima 15 perkara itsbat nikah. Setelah tahapan tersebut, para pihak di minta untuk melengkapi administrasinya agar program sidang keliling dapat segera di selenggarakan. Dengan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Sibuhuan berharap para pencari keadilan dapat memperoleh perlindungan hukum dengan baik. Serta Pengadilan Agama Sibuhuan berkomitmen untuk selalu konsisten dalam mengimplementasikan asas peradilan yakni sederhana, cepat dan biaya ringan.
Sibuhuan - (27/05/2024) Pengadilan Agama Sibuhuan mengadakan apel pagi untuk mengawali Senin ini. Pembina saat apel pagi yaitu Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Bapak Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H dan Komandan Apel yaitu Bapak Hartawan.. Petugas yang bertugas memimpin doa yaitu Bapak Idaham Kholid Siregar.

Kegiatan apel berjalan dengan lancar. Pembina apel memberikan amanat yaitu untuk semangat kembali memulai pekerjaan di pekan ini. Jangan lupa untuk menyelesaikan semua temuan dari Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI. Walaupun diberikan waktu 2 bulan untuk menindaklanjutinya tetapi harus segera di laksanakan tindaklanjutnya. Untuk semuanya mari memberikan pelayanan semaksimal mungkin dan tetap JUARA untuk Pengadilan Agama Sibuhuan. Apel pagi diakhiri dengan membacakan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung RI oleh Ibu Ashbahna Syari, A.Md.


Rabu, 22 Mei 2024 Telah dilaksanakan Acara Pengantar Alih tugas sekaligus Perpisahan dengan Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Bapak Akhmad Junaedi, S.Sy., yang telah keluar namanya di TPM Hakim. Beliau mutasi ke Pengadilan Agama Wonogiri Kelas IB. Acara tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama SIbuhuan yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan dan juga Keluarga Besar Ibu-Ibu (KBI) Pengadilan Agama Sibuhuan. Acara berlangsung dengan hikmat dan juga haru.

Pembawa acaranya adalah ibu Irma Suryani Matondang, S.H. Doa dipimpin oleh YM. Bapak Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H. Setelah itu kata sambutan dari teman seperjuangan Bapak Akhmad Junaedi,S.Sy. dari masa CPNS sampai dengan sekarang yaitu YM. Bapak Tayep SUparli, S.Sy., Beliau menyampaikan kata sambutannya dengan penuh sukacita. Pada acara tersebut juga dilakukan pemutaran video tentang bapak Akhmad Junaedi yang disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir pada acara ini. Bapak Akhmad Junaedi juga menyampaikan pesan dan kesannya selama bertugas di Pengadilan Agama Sibuhuan. Bagaimana awal mula ditugaskan di Pengadilan Agama Sibuhuan bahkan sebelum Pengadilan Agama Sibuhuan didirikan tapi beliau sudah mendapatkan penempatan di Pengadilan Agama Sibuhuan.

Selanjutnya adalah bimbingan dan Arahan dari Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. Beliau juga menyampaikan pesannya kepada Bapak Akhmad Junaedi dan terima kasih atas partisipasi dan kerjasamanya selama bertugas di Pengadilan Agama Sibuhuan ini. Pada acara ini juga dilakukan upah-upah oleh Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I. dan YM. Bapak Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H. Dilanjutkan dengan pemberian cendramata oleh IKAHI, KBI, DYK, PPNPN dan Bapak Tayep Suparli, S.Sy. beserta istri. Dan terakhir adalah foto bersama. Semoga Bapak Akhmad Junaedi, S.Sy. sampai ditujuan dengan selamat dan dapat bekerja di satker barunnya dengan semangat yang baru. Sukses dan bahagia selalu ya Pak.
Kabupaten padang lawas memiliki 17 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 303 Desa yang terbentang seluas 3.912,18 km2. Dengan luas wilayah tersebut, masih cukup banyak masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang kesulitan mengakses hukum dalam khususnya Pengadilan Agama. Kesulitan mengakses tersebut biasanya di karenakan beberapa faktor seperti masyarakat terhambat dengan transportasi, jarak dan biaya. Maka dari itu salah satu program unggulan dari Pengadilan Agama Sibuhuan adalah sidang keliling. Sidang keliling ialah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan. Pelaksaan Sidang keliling biasanya di lakukan pada saat ada permohonan dari masyarakat suatu daerah.

Saat ini, Pengadilan Agama Sibuhuan memperoleh permohonan pelaksanaan sidang keliling dari masyarakat Desa Hapung, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Tidak perlu menunggu lama, Pengadilan Agama Sibuhuan yang dalam hal ini di wakili oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag. M.H., Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Riki Handoko,S.H.I.,M.H., YM. Bapak Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H., Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I., PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Toga Muda Nst, S.H. dan Bapak Idaham Kholid Siregar langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan tahapan sidang keliling.

Tahapan pertama sidang keliling adalah verifikasi data, verifikasi data diselenggarakan di Kantor Kepala Desa Hapung pada Rabu (22/05/2024) dan berjalan dengan tertib. Pada tahap ini Pengadilan Agama Sibuhuan yang dibantu perangkat Desa Hapung menerima 11 perkara itsbat nikah. Setelah tahapan tersebut, para pihak di minta untuk melengkapi administrasinya agar program sidang keliling dapat segera di selenggarakan. Dengan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Sibuhuan berharap para pencari keadilan dapat memperoleh perlindungan hukum dengan baik. Serta Pengadilan Agama Sibuhuan berkomitmen untuk selalu konsisten dalam mengimplementasikan asas peradilan yakni sederhana, cepat dan biaya ringan.