Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada hari Kamis, 05 Februari 2026, PA Sibuhuan melaksanakan pemeriksaan perkara Cerai Gugat Nomor 33/Pdt.G/2026/PA.Sbh melalui fasilitas teleconferenceLangkah ini diambil menindaklanjuti permohonan dari Majelis Hakim untuk memeriksa Penggugat, yang saat ini sedang berada di wilayah hukum Kota Batam. Untuk memastikan persidangan tetap berjalan efektif tanpa terkendala jarak, Ketua PA Sibuhuan, Bainar Ritonga, melayangkan surat permohonan fasilitas sidang virtual kepada Ketua PA Batam Kelas 1A.

WhatsApp Image 2026 02 09 at 09.19.43

Persidangan virtual ini berlangsung dengan rincian waktu pelaksanaan pada Kamis, 05 Februari 2026, pukul 09.00 WIB s/d selesai. Lokasi Penggugat: Ruang Sidang Pengadilan Agama Batam. Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya pada 15 Januari 2026. Dalam dalil gugatannya, Penggugat memohon perceraian dari Tergugat dengan alasan adanya perselisihan yang tidak dapat didamaikan lagi sejak Oktober 2021.

Pemanfaatan teknologi teleconference ini merupakan implementasi dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan adanya fasilitas ini, pihak Penggugat tidak perlu melakukan perjalanan jauh dari Batam ke Sibuhuan, Sumatera Utara, sehingga proses hukum tetap dapat berjalan meski terdapat kendala geografis.