SIBUHUAN – Dalam rangka memperkuat landasan filosofis dan kualitas putusan hakim, Hakim Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan, YM. Andi Permana, S.H., M.H., ditugaskan untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum untuk Keadilan. Pelatihan ini ditujukan bagi para hakim dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI, yakni Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha NegaraKegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Nomor: 142/KPA.W2-A22/ST.DL1.6/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Penugasan ini menindaklanjuti surat pemanggilan peserta dari Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Pelatihan (BSDK) Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.

IMG 20260407 085318.jpg

Adapun rincian pelaksanaan kegiatan yaitu waktu pelaksanaan pada tanggal 6 s.d. 11 April 2026Metode pelatihan yang digunakan yaitu secara daring (Online) melalui media Zoom Meeting dan e-Learning Mahkamah AgungSelama enam hari masa pelatihan, para peserta akan dibekali materi-materi mendalam yang menghadirkan narasumber pakar di bidangnya. Beberapa topik utama yang dibahas meliputi Filsafat Keadilan (Dialektika Kepastian vs Moralitas), Logika, Etika, dan Logical Fallacy dalam menimbang perkara, Etika Publik dan Integritas Hakim dan Teori Kritis tentang Hukum hingga materi mengenai Kesalehan Diri dan Keadilan Sosial. Beberapa tokoh nasional turut menjadi pengajar dalam pelatihan ini, di antaranya Gita Wirjawan, Rocky Gerung, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, hingga Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar.

IMG 20260407 085328.jpg

Keikutsertaan Andi Permana dalam pelatihan bergengsi ini diharapkan dapat membawa perspektif baru yang lebih mendalam dalam proses penegakan hukum di Pengadilan Agama Sibuhuan. Dengan pemahaman filsafat hukum yang kuat, seorang hakim diharapkan mampu memberikan putusan yang tidak hanya berkepastian hukum, tetapi juga menyentuh rasa keadilan yang hakiki bagi masyarakat pencari keadilan. Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Bamar Ritonga, dalam surat tugasnya menyatakan bahwa Andi Permana dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi tersebut demi kemajuan instansi dan pelayanan publik.