Sibuhuan – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, jajaran tenaga teknis Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring pada Kamis, 9 April 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI ini berfokus pada pendalaman materi teknis yustisial terbaru.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 08.24.44

Bertempat di Ruang Media Center PA Sibuhuan, para peserta yang terdiri dari Hakim, Panitera, dan tenaga teknis lainnya menyimak pemaparan materi melalui platform Zoom Meeting mulai pukul 08.00 WIB. Bimtek kali ini mengangkat tema yang sangat krusial, yaitu "Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen".
 
Kegiatan diawali dengan pembukaan secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman regulasi baru bagi tenaga teknis guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen di sektor jasa keuanganHadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.. Beliau memaparkan secara mendalam mengenai tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh OJK, yang menjadi terobosan hukum dalam memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen di Indonesia.
WhatsApp Image 2026 04 09 at 08.24.42
 

Selama sesi penyampaian materi, para peserta dari PA Sibuhuan turut aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi Mekanisme pengajuan gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Prosedur teknis persidangan berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2025 dan Implementasi perlindungan konsumen dalam praktik peradilan agamaKeikutsertaan PA Sibuhuan dalam bimtek ini merupakan wujud komitmen satuan kerja dalam meningkatkan kompetensi profesionalisme untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Seluruh tenaga teknis yang mengikuti kegiatan juga diwajibkan mengisi presensi melalui aplikasi SIPINTAR untuk mendapatkan sertifikat sebagai bentuk apresiasi pengembangan kompetensiKegiatan berakhir pada pukul 11.00 WIB dengan harapan agar materi yang didapatkan dapat segera diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di Pengadilan Agama Sibuhuan