Di era saat ini bukan suatu hal tabu lagi mendengar dan melihat anak-anak yang masih belum mecapai batas usia perkawinan menurut hukum positif Indonesia akan tetapi mereka sudah menikah. Banyak faktor yang memengaruhi berkembangnya praktik ini, salah satu faktor tersebut adalah kurangnya pengetahuan masyarakat perihal akibat-akibat dari praktik ini. Berangkat dari permasalahan ini, Pengadilan Agama Sibuhuan sebagai instansi yang memiliki kepedulian akan hak-hak anak mencoba melakukan upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan Dispensasi Perkawinan. Upaya tersebut dapat terlihat Pada Rabu (16/06) yang mana ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak M. Saifuddin, S. H. I melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Ibu Amelia Roitona Nasution, SKM. yang bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Padang Lawas.

MoU tersebut memiliki maksud dan tujuan untuk menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab. Padang Lawas dalam hal memberikan pelayanan edukasi kesehatan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi para pencari keadilan dalam penanganan perkara Dispensasi Perkawinan. Di mana bagi masyarakat yang belum cukup umur untuk menikah harus melampirkan surat keterangan edukasi kesehatan dan surat keterangan pemeriksaan kesehatan mental dan reproduksi sebagai bagian dari syarat diterimanya pengajuan permohonan dispensasi perkawinan. Penandatanganan MoU tersebut berjalan dengan sangat lancar, mengingat Dinas Kesehatan Padang Lawas memiliki kepedulian yang sama dengan Pengadilan Agama Sibuhuan tentang hal tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Padang Lawas menyambut hangat dan baik program ini dan siap untuk mewujudkan program ini dengan maksimal. Kedua instansi tersebut berharap dengan program banyak anak - anak yang terselamatkan dari praktik yang semakin menjamur ini.

Perdamaian atau kesepakatan adalah sebuah keniscayaan, dimana dengan banyaknya masalah dan rumitnya konflik tidak menutup kemungkinan tercapai nya perdamaian atau kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik baik diluar putusan Majelis Hakim. Perdamaian dan kesepakatan tersebut merupakan value dari sebuah lembaga peradilan, dimana lembaga peradilan bukan hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara saja akan tetapi ada hal yang lebih luas lagi diluar hal tersebut. Hal luas itu adalah Ketika lembaga peradilan dapat meciptakan rasa keadilan, rasa kesamaan dan memberikan sebuah solusi yang terbaik bagi masyarakat yang memiliki konflik atau masalah. Yang tersebut diatas adalah hal konkrit yang ingin dilihat dan dirasakan oleh masyarakat luas.
Salah satu sarana perdamaian atau kesepakatan adalah mediasi yang difasilitasi oleh lembaga peradilan. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

Contoh nyata usaha pencapaian perdamaian melalui mediasi terlihat pada 16 Juni 2022 yang berlokasi di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sibuhuan. Tempat tersebut menjadi saksi bisu pelaksanaan mediasi dengan nomor perkara 117/Pdt.G/2022/PA.Sbh, Mediasi tersebut berjalan dengan begitu tertib dengan dihadiri kedua belah pihak dan mediator yaitu Ibu Bainar Ritonga, S,Ag., M.H. Dalam kegiatan tersebut mediator mengupayakan semaksimal mungkin mediasi berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur mediasi yang tertuang dalam Perma No. 1 Tahun 2016. Mediator memberikan nasihat, Wejangan, motivasi dan pengetahuan kepada para pihak tentang hak-hak anak. Meski hasil kesepakatan pada kegiatan tersebut adalah proses cerai tetap berjalan. Tetapi hal baik lainnya lahir dari mediasi tersebut yaitu kesepakatan bahwa harta bersama dalam hal ini rumah tidak akan menjadi objek perkara melainkan akan mejadi hak-hak anak ketika mereka dewasa.

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Pemeriksaan setempat sangat erat kaitannya dengan hukum pembuktian, meski secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam pasal 1866 KUHPerdata.

Berangkat dari fakta tentang pemeriksaan setempat diatas, maka Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan mengelar Pemeriksaan setempat yang obyek kesepakatannya berlokasi di Desa Parapat Kecamatan Ulu Sosa Kabupaten Padang lawas Provinsi Sumatera Utara, Rabu (15/06). Agenda ini adalah untuk memastikan kejelasan perihal objek kesepakatan yang disepakati oleh Para Pihak dengan nomor Gugatan 117/Pdt.G/2022/PA.Sbh Dalam sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I, M.H , Akhmad Junaedi, S.Sy. dan Tayep Suparli, S.Sy Bersama Panmud Hukum Pengadilan Agama Sibuhuan Muhammad Sarkawi, S.H.I. serta Panmud Permohonan Pengadilan Agama Sibuhuan Dedy Rikiyandi, S.H.I. Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula para pihak dalam perkara 117/Pdt.G/2022/PA.Sbh serta Kepala Desa Parapat.

Pada Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut tim langsung melakukan pemeriksaan objek kesapakatan, pemeriksaan dilakukan dengan alat ukur serta pengamatan langsung. Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, yang mana para pihak sangat kooperatif dalam mengikutinya.
(15/06/2022) - Tim Keuangan Pengadilan Agama Sibuhuan, Ilham Syukri, A.Md (Kasubbag Umum dan Keuangan/PPK), Ali Nasri Harahap, A.Md (Bendahara), dan Isro Junda Samosir, S.Pd (Operator) mengunjungi KPPN Padangsidimpuan dalam rangka Konsultasi mengenai penginputan capaian output pada aplikasi SAKTI serta migrasi saldo awal.

Kegiatan ini dilaksanakan demi tertibnya administrasi keuangan pada Pengadilan Agama Sibuhuan agar tetap menjaga transparansi dan kredibilitas di Pengadilan Agama Sibuhuan serta meningkatkan kinerja bagian Kesekretariatan pada Triwulan II yang akan mendatang. Pada sesi materi, diisi oleh Bapak Syahidan Munawir memberikan penjelasan tentang Bimbingan Teknis Capaian Output penilaian IKPA. Namun sebelum memulai materi, dilakukan pengecekan pada aplikasi SAKTI Pengadilan Agama Sibuhuan untuk mengetahui bagaimana proses capaian output pada realisasi anggaran di Pengadilan Agama Sibuhuan.

Harapannya, dalam melaporkan output harus wajar sehingga output tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Bertempat di ruang Panitera PA Sibuhuan, Miharza, S.H., M.H., telah dilaksanakan rapat rutin bagian kepaniteraan dalam rangka triwulan II yang akan mendatang (15/06/2022). Rapat ini dipimpin oleh Panitera Miharza, S.H., M.H., sendiri dan diikuti oleh Staf Kepaniteraan dan PTSP. Bertujuan untuk meningkatkan kinerja di Pengadilan Agama Sibuhuan, berikut paparan penting yang harus diperhatikan oleh Kepaniteraan Pengadilan Agama Sibuhuan, sebagai berikut:
1. Melakukan penutupan buku E-Register setiap akhir bulan
2. Segera memasukkan berkas perkara minutasi ke Ruang Arsip
3. Merapatkan perubahan rotasi radius Kejurusitaan pada bulan Juli
4. Security mengarahkan masyarakat ke meja pelayanan yang dibutuhkan demi pelayanan prima
5. Mengusahan prestasi perkara banding dan laporan di semester depan
6. Melampirkan gugatan/ permohonan ketika menyampaikan relaas kepada Tergugat/ Termohon

Semoga dengan diselenggarakan diskusi, monitoring, dan evaluasi bagian Kepaniteraan ini dapat meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Sibuhuan pada triwulan II dan dapat menerapkan motto Sibuhuan yaitu "JUARA".