Pelaksanaan apel sore mengakhiri seluruh rangkaian aktivitas aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan selama seminggu ini yaitu pada hari Jumat (10/06/2022). Akhmad Junaedi, S.Sy. Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan selaku pembina dan Anwar Sadat selaku Honorer Pengadilan Agama Sibuhuan bertindak sebagai komandan, sedangkan acara apel dipandu oleh Netti Hairani Dalimunthe, S.E.

Di hadapan seluruh peserta apel, Pembina menyampaikan selamat berlibur dan hati hati di jalan bagi yang pulang ke rumahnya dan juga senantiasa menjaga kesehatan. Pembina juga menyampaikan untuk senantiasa bersyukur atas yang dimiliki saat ini. Jika bersyukur maka insyaAllah hati akan selalu tenang dan hidup akan senantiasa merasa bahagia. Seperti biasa apel Jumat Sore diakhiri dengan membacakan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung yang diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan.


Pada saat ini, dunia tengah dalam keadaan yang kurang baik terkhusus di sisi kesehatan. Krisis kesehatan menimpa seluruh belahan dunia tanpa pandang bulu. Salah satu bentuk krisis kesehatan yang saat ini sedang mewabah adalah covid-19 atau nama populernya corona. Dunia sedang bergotong royong dalam mencari formula yang tepat untuk memusnahkan virus ini. Salah satu penyebab virus ini adalah lingkungan yang kotor. Lingkungan yang kotor menjadi sumber lahir dan berkembangnya berbagai jenis bakteri. Maka dari itu dalam pencegahan corona pada khususnya dan penyakit lainnya pada umumnya dapat dicegah dengan menjaga kebersihan lingkungan sekitar kita.

Kebersihan merupakan syarat mutlak untuk mencapai kesehatan, kesehatan dalam hal ini bukan hanya kesehatan jasmani akan tetapi kesehatan mental juga. Berangkat dari hal tersebut, Pengadilan Agama Sibuhuan melakukan kegiatan rutin mereka yang kini sudah menjadi budaya yang mendarah daging pada jiwa para pegawainya yaitu Jum’at bersih. Jum’at bersih adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali bergantian dengan jum’at sehat. Kegiatan ini di isi dengan kegiatan-kegiatan bersih-bersih di Lingkung Pengadilan Agama Sibuhuan. Pemandangan tersebut telihat secara nyata pada Jum’at bersih (10/06) kali ini, dimana seluruh pegawai melaksanakan kegiatan ini dengan penuh semangat. Seluruh pegawai tanpa pandang bulu secara bersama-sama membersihkan seluruh lingkungan Pengadilan Agama Sibuhuan. Berbagai kegiatan bersih bersih dilaksanakan secara bergotong royong seperti misalnya membersihkan halaman, membersihkan ruangan kerja dan membersihkan kolam ikan.

Kesadaran kebersihan para pegawai yang sangat tinggi ini, diharapkan terus konsisten dimana saja dan kapan saja. Dengan membudayakan kebersihan, semoga semua para pegawai selalu sehat jasmani dan mental sehingga melayani masyarakatnya semakin semangat.

Kabupaten padang lawas memiliki 17 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 303 Desa yang terbentang seluas 3.912,18 km2. Dengan luas wilayah tersebut, masih cukup banyak masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang kesulitan mengakses hukum dalam khususnya Pengadilan Agama. Kesulitan mengakses tersebut biasanya di karenakan beberapa faktor seperti masyarakat terhambat dengan transportasi, jarak dan biaya. Maka dari itu salah satu program unggulan dari Pengadilan Agama Sibuhuan adalah sidang keliling. Sidang keliling ialah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan. Pelaksaan Sidang keliling biasanya di lakukan pada saat ada permohonan dari masyarakat suatu daerah.

Saat ini, Pengadilan Agama Sibuhuan memperoleh permohonan pelaksanaan sidang keliling dari masyarakat Desa Sayur Matua, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Tidak perlu menunggu lama, Pengadilan Agama Sibuhuan yang dalam hal ini di wakili oleh Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Miharza, S.H.,M.H, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Dedy Rikiyandi, S.H.I dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Sibuhuan Ibu Syarah Ermayanti Nasution, S.H., langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan tahapan sidang keliling. Tahapan pertama sidang keliling adalah verifikasi data, verifikasi data diselenggarakan di Kantor Kepala Desa Sayur Matua pada Kamis (09/06) dan berjalan dengan tertib. Pada tahap ini Pengadilan Agama Sibuhuan yang dibantu perangkat Desa Sayur Matua menerima 23 perkara itsbat nikah. Setelah tahapan tersebut, para pihak di minta untuk melengkapi administrasinya agar program sidang keliling dapat segera di selenggarakan.

Dengan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Sibuhuan berharap para pencari keadilan dapat memperoleh perlindungan hukum dengan baik. Serta Pengadilan Agama Sibuhuan berkomitmen untuk selalu konsisten dalam mengimplementasikan asas peradilan yakni sederhana, cepat dan biaya ringan.
Sibuhuan – Dengan persentase 94,98 % pemeluk agama Islam di Kabupaten Padang Lawas, menempatkan Padang Lawas sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah muslim terbanyak. Sehingga tidak heran jika di Kabupaten Padang Lawas banyak sekali kegiatan keagamaan khususnya agama Islam yang telah menjelma layaknya budaya. Kegiatan tersebut bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan keimanan masyarakat Padang Lawas saja akan tetapi kegiatan-kegiatan tersebut juga telah disulap menjadi ajang silahturahmi seluruh masyarakat Padang Lawas.

Salah satu kegiatan keagamaan yang telah menjadi budaya di Kabupaten Padang Lawas adalah Pengajian Amaliyah Akbar. Pengajian Amaliyah Akbar merupakan kegiatan rutin pemerintah Kabupaten Padang Lawas yang dilaksanakan secara bergilir dalam setiap bulannya. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin religius pengajian yang dimaksudkan sebagai bentuk motivasi masyarakat Kabupaten Padang Lawas beriman. Pada bulan ini, kegiatan tersebut diselenggarakan dengan baik, tertib dan hikmat di Lapangan Sepak Bola Hutaibus, Keacamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas pada Kamis (09/06). Pada kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak M. Saifuddin, S.H.I, berkesempatan hadir bersama Pemerintahan Setempat, Perwakilan Instansi-Instansi setempat dan berbagai elemen masyarakat. Pelaksanaan pengajian amaliyah akbar kali ini digabungkan juga dengan kegiatan silahturahmi dan mubahatsah ulama dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

Dengan banyaknya masyarakat yang hadir pada kegiatan tersebut, maka kebermanfatan kegiatan ini yang tujuan utamanya menciptakan masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang beriman, cerdas, sehat, sejahtera dan berbudaya (Bercahaya) menjadi semakin luas lagi yaitu sebagai ajang silahturahmi bagi semua elemen masyarakat di Kabupaten Padang Lawas. Semoga kedepannya kegiatan ini konsisten dilaksanakan sehingga terwujud menjadikan Kabupaten Padang Lawas Beriman dan Bercahaya.
Dalam rangka upaya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum BMN, Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sibuhuan, Ilham Syukri, A.Md., ikuti sosialisasi pelaksanaan inventarisasi Aset BMN yang diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Mahkamah Agung pada Kamis, 09 Juni 2022 secara virtual melalui zoom meeting. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, dan dihadiri oleh setidaknya 624 satuan kerja di seluruh Indonesia.

Berlandaskan laporan keuangan Mahkamah Agung yang masih terdapat nilai aset tetap yang tidak dihentikan, sehingga perlunya tindakan penghapusan BMN. Eka Andi Mardani, selaku narasumber, menyamoaikan bahwa perlunya penghapusan BMN untuk BMN yang bernilai dibawah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang tidak memiliki bukti kepemilikan, BMN yang tidak terwujud, dan BMN kendaraan bermotor yang tidak sesuai juga harus dihapuskan agar tidak menjadi beban di laporan keuangan. hal ini didasarkan pada PMK No. 83 Tahun 2016 tentang tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Kegiatan berlangsung lancar dan berakhir pada pukul 12.00 WIB.