Mengawali aktivitas di minggu ini, seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan apel pagi, Senin (27/09/2021). Bertempat di halaman utama, Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H. Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan, selaku pembina pada apel pagi ini. Sedangkan Anwar Sadat, bertindak sebagai komandan apel.

Dalam amanatnya, pembina menyampaikan bahwa harus tetap semangat dalam bekerja, ikhlas dalam menjalankan pekerjaan sehingga bernilai ibadah dan selalu senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang sudah diberikan Allah SWT. dan Seperti biasanya apel diakhiri dengan membacakan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung yang diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan.
Jumat, (10/09/2021) Pengadilan Agama Sibuhuan telah melaksanakan rapat mengenai progres dari pengerjaan APM dan juga Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) pada aplikasi MySAPK BKN. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, yaitu Bapak M. Safuddin, S.H.I. Setelah itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. selaku Ketua APM yang baru juga memberkan kata sambutan. Dalam rapat tersebut setiap koordinator area di APM memaparkan sudah sejauh mana progres dari pengerjaan APM. Hasil pemaparannya salah satunya yaitu masih ada beberapa berkas yang perlu diperbaiki lagi dan menghimbau seluruhnya untuk memeriksa kembali berkas-berkas yang sudah dikumpulkan.

Terdapat beberapa lokasi yang harus diperbaiki seperti Jalur Evakuasi dan Lahan Parkir. Bagian Kepegawaian juga menghimbau kepada seluruh Hakim dan Pegawai untuk segera melakukan PDM pada akun aplikasi MySAPK BKN-nya masing-masing. Kemudian, bagian Kepegawaian memonitoring seluruh Hakim/Pegawai yang sudah mengisi data pada aplikasi MySAPK BKN.

Akhmad Junaedi, S.Sy, Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan, mendapat giliran sebagai penceramah pada agenda rutin Bimbingan Mental, Senin (20/09/2021). Bertempat di aula utama, kegiatan ini dihadiri seluruh aparatur.
Ia mengangkat tema perihal pentingnya berpikir positif dalam memulai aktivitas apapun, termasuk dalam bekerja. Mengawali materi ceramahnya, ia menyajikan sebuah peristiwa historis di masa Turki Utsmani tentang sosok laki-laki baik nan shalih namun masyarakat sekitar terlanjur menghakiminya sebagai sosok kurang baik tanpa mengenalnya lebih jauh.

“dari peristiwa tersebut kita dapat ambil i’tibar bahwa pikiran kita terhadap seseorang sangat mempengaruhi diri kita, begitu juga dengan lingkungan sekitarnya”, jelasnya.
“termasuk dalam memulai pekerjaan, jika dari awal kita sudah berpikiran positif, bahwa pekerjaan yang diamanahkan bukanlah beban, yakinlah pekerjaan itu akan tuntas dengan hasil yang memuaskan”, lanjutnya.
Di akhir ceramahnya, ia mengajak seluruh aparatur untuk mengawali aktivitas apapun dengan niat ikhlas diiringi pikiran yang positif guna meraih kinerja yang optimal.

Selasa, (22/09/2021). Putra Tondi Martua Hsb, S.H.I, M.H. sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Agama nomor W2-A22/873/PS.03/IX/2021 tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang PA Sibuhuan Tahun 2021, melaksanakan pengawasan di bidang PTSP dengan petugas-petugas PTSP terkait yakni, Syarah Ermayanti, S.H., Annisarti Siregar, A.Md., Muhammad Riadi Hsb, dan Toga Muda Nasution, S.H.

Dalam pengawasannya Hawasbid Putra Tondi Martua Hsb, S.H.I., M.H. berdiskusi dengan pihak PTSP terkait mengenai kendala-kendala yang terjadi pada bidang PTSP tersebut dan memberikan beberapa solusi alternatif agar pelaksanaan PTSP di PA Sibuhuan berjalan dengan baik dan teratur. Beliau juga menyampaikan agar tetap menjaga kekompakan, dan meningkatkan manajemen resiko, serta tetap mematuhi protokol kesehatan agar terciptanya pelayanan prima untuk para pencari keadilan di PA Sibuhuan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. kembali berhasil mendamaikan para pihak yang tengah berselisih. Kali ini dalam perkara Cerai Talak dengan register Nomor 229/Pdt.G/2021/PA.Sbh.
Mediasi yang berlangsung pada Selasa (21/09/2021), berjalan lancar dan hangat. Sekalipun dalam mediasi tidak berhasil menyatukan kembali keberlanjutan rumah tangga Pemohon dan Termohon, namun keduanya mencapai titik temu perihal pemenuhan hak-hak istri akibat perceraian.

Hak-hak istri dimaksud terdiri dari biaya ‘iddah, mut’ah, maskan, dan kiswah. Selain hal tersebut, para pihak juga sepakat mengenai hak asuh dan nafkah anak. Dengan demikian, pelaksanaan mediasi ini berhasil sebagian.
Keberhasilan ini menambah daftar panjang keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Sibuhuan. Semoga, perdamaian para pihak akan terus berlanjut lewat mediasi.