Dalam rangka mendukung pencapaian VISI Pengadilan Agama Sibuhuan “Terwujudnya Pengadilan Agama Sibuhuan yang Agung” maka Pengadilan Agama Sibuhuan Kelas II terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan; dengan menerapkan peradilan berbasis teknologi informasi untuk melayani merupakan langkah nyata pengadilan sebagai unit kerja di bawah Mahkamah Agung dalam mendukung dan melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tim IT Pengadilan Agama Sibuhuan melakukan sosialisasi aplikasi-aplikasi yang berada di Pengadilan Agama Sibuhuan diantaranya adalah Aplikasi Si-CON (Sistem Informasi CPAR Online), dan Aplikasi Insmeet (Integrated Smart Meeting) agar lebih optimalnya penerapan kinerja berbasis teknologi informasi di Pengadilan Agama Sibuhuan.
![]()
Aplikasi Si-CON (Sistem Informasi CPAR Online) merupakan Aplikasi untuk melakukan pengaduan atau laporan elektronik di Pengadilan Agama Sibuhuan agar dapat ditindaklanjuti, sebagai implementasi penerapan SPIP dan Manajemen Risiko di Pengadilan Agama Sibuhuan. dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan Pelayanan Publik dan menciptakan Pelayanan Prima untuk para pencari keadilan di Pengadilan Agama Sibuhuan Kelas II.
![]()
Aplikasi Insmeet merupakan Aplikasi Sistem Manajemen Rapat Tatas upaya terwujudnya manajemen perkantoran yang lebih baik. Pengadilan Agama Sibuhuan menggagas dan berupaya menyusun suatu manajemen rapat sedemikian rupa, yang terintegrasi dengan beberapa sistem lainnya. Sehingga, selain mendukung upaya paperless dalam manajemen perkantoran, juga menjadikan rapat sebagai alat kontrol utama dari hulu ke hilir, dari perencanaan hingga pengawasan.
Kenyataan yang telah terjadi memang tak bisa diubah. Namun, bagaimana sikap diri menghadapi kenyataan itu sangat menentukan kenyataan yang akan lahir berikutnya. Apakah diri memutuskan terus menerus terbawa arus hingga akhirnya tenggelam, atau justru mengubah cara pandang yang lebih bijak demi hasil yang lebih baik.
Paradigma itulah yang dijadikan Mediator, Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. sebagai instrumen kepada para pihak yang tengah berselisih paham perihal prahara rumah tangganya saat mediasi, Selasa (21/09/2021). Sengkarut yang selama ini terjadi pada akhirnya mengantarkan mereka ke PA Sibuhuan dengan register perkara 211/Pdt.G/2021/PA.Sbh.

Mediator dengan sigap mengantongi riak-riak permasalahan yang menjadi titik singgung para pihak setelah mendengar keduanya. Menyeruaknya masalah tersebut ternyata berhulukan dari cara pandang yang berbeda menyikapinya.
Akhirnya, Mediator mengajak keduanya untuk mengubah perspektif dan sikap menghadapi masalah tersebut serta menawarkan jalan keluar yang membangun. Tanpa berpikir panjang, keduanya mengamini apa yang disampaikan mediator dan mengurungkan niatnya untuk melanjutkan perkaranya.
Mengawali aktivitas di minggu ini, seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan apel pagi, Senin (20/09/2021). Bertempat di halaman utama, Akhmad Junaedi, S.Sy. Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan, selaku pembina pada apel pagi ini. Sedangkan Toga Muda Nasution, S.H., bertindak sebagai komandan apel.

Dalam amanatnya, pembina menyampaikan hal yang penting untuk dilaksanakan dalam lingkungan pekerjaan yaitu menjaga kekompakan dan tetap menjaga kesehatan dengan salah satunya dengan mematuhi protokol kesehatan. Seperti biasanya apel diakhiri dengan membacakan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung yang diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan.

Pelaksanaan apel sore mengakhiri seluruh rangkaian aktivitas aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan selama 1 (satu) minggu pada hari Jumat (17/09/2021). Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan selaku pembina dan Ali Nasri Harahap, A.Md. selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Sibuhuan bertindak sebagai komandan, sedangkan acara apel dipandu oleh Isro Junda Samosir, S.Pd.

Di hadapan seluruh peserta apel, Pembina menyampaikan selamat berakhir pekan dan bersua dengan keluarga. Pembina juga menyampaikan terima kasih atas kerja keras dalam seminggu ini semoga mendapatkan keberkahan dalam segala hal yang dikerjakan.
Perkara perceraian tak dapat dinegasikan merupakan permasalahan hati. Terlepas dari apapun yang melatarbelakanginya, muaranya selalu berujung di hati. Dengan demikian, penyelesaiannya juga harus berangkat dari hati.
Hal inilah yang dilakukan Mediator, Tayep Suparli, S.Sy. yang ditunjuk oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara Nomor 214/Pdt.G/2021/PA.Sbh. Mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi, Rabu (15/9/2021) berlangsung hangat.

Mengawali mediasi, Mediator mempersilahkan keduanya untuk mengutarakan hal-hal yang menjadi pemicu perselisihan yang berujung pada berlabuhnya di PA Sibuhuan. Tak perlu menunggu waktu lama, Mediator lantas melihat secercah cinta yang masih melekat di hati keduanya.
Permasalahan yang melanda hanyalah bunga-bunga kehidupan yang akan menguatkan akar-akar cinta yang sebelumnya telah disemai. Wejangan kehidupan dan semangat keluarga coba dikirim oleh Mediator kepada para pihak.
Setelah menerima nasehat yang berisikan nilai-nilai kehidupan dari Mediator serta berkah kekuatan hati, keduanya sepakat untuk bersama melangkahkan kaki dan mengayunkan tangan demi asa yang sempat diimpikaN.