
Padang Lawas, Minggu, 17 Agustus 2025. Bertempat dihalaman Gedung Kantor Pengadilan Agama Sibuhuan, unsur Pimpinan, para Hakim, seluruh Pejabat Fungsional dan Aparatur Sipil Negara serta Pegawai Honorer Pengadilan Agama Sibuhuan mengikuti upacara peringatan HUT RI Ke-80 di halaman Kantor Pengadilan Agama Sibuhuan.Bertindak selaku Inspektur Upacara, Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Andi Permana, S.H. dengan Komandan Upacara Saudara Anwar Sadat.

Adapun tema HUT RI Ke - 80 yaitu Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Upacara diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih oleh Mahasiswa PKL dan dilanjutkan dengan pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 dan pembacaan Teks Pancasila serta Teks Prokamasi dan diakhiri dengan pembacaan do’a. Setelah berakhirnya upacara HUT-RI ke-74, seluruh jajaran Pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama Sibuhuan berfoto bersama di halaman Gedung Kantor PA Sibuhuan.
Tanggal 17 Agustus merupakan momen yang paling bersejarah bagi bangsa Indonesia, di mana pada tanggal tersebut bangsa Indonesia resmi merdeka, bebas dari penjajahan yang ditandai dengan pengucapan proklamasi oleh presiden pertama, Ir. Soekarno. Maka sudah merupakan kewajiban, apalagi hakim sebagai pejabat negara dan pegawai negeri sipil lainnya, jika setiap tanggal 17 Agustus diseluruh wilayah Republik Indonesia ini memperingatinya dengan upacara.

Jumat, 15 Agustus 2025 Pengadilan Agama Sibuhuan Ikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kuliah Tamu secara daring yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sibuhuan. Adapun yang mengikuti kegiatan tersebut, yaitu Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Andi Permana, S.H., YM., Rahmat Hartanto, S.H., YM. Bapak Muhammad Farhan Fuadi, S.H., Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I. Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kuliah Tamu ini guna memenuhi Undangan Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 2027/DJA.1/UND.HM 2.1.4/VIII /2025 tanggal 12 Agustus 2025 perihal Undangan Mengikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kuliah Tamu secara daring.

Adapun rangkaian acaranya terdiri dari Pembukaan, yaitu Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Himne Mahkamah Agung, Pembacaan Doa dan Penayangan Video Profil: a. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI; b. Universitas Islam Indonesia. Penyampaian Sambutan-Sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan Rektor Universitas Islam Indonesia. Kemudian, dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Universitas Islam Indonesia dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Kuliah tamu yang disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag (Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam Program Magister Universitas Islam Indonesia) dengan tema “Pembentukan Pengadilan Niaga di Lingkungan Peradilan Agama Prespektif Sosio-Hostoris dan Yuridis”.
Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Pemeriksaan setempat sangat erat kaitannya dengan hukum pembuktian, meski secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam pasal 1866 KUH Perdata.

Berangkat dari fakta tentang pemeriksaan setempat diatas, maka Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan mengelar Pemeriksaan setempat yang obyek kesepakatannya berlokasi di Aek Tupe wilayah Desa Banua Tonga, Kec. Sosopan, Kab. Padang Lawas, Kamis (14/08/2025). Agenda ini adalah untuk memastikan kejelasan perihal objek kesepakatan yang disepakati oleh Para Pihak dengan nomor Gugatan 44/G/2025/PA.Psp.K. Dalam sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Rahmat Hartanto, S.H., Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I., Panmud Hukum Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Afrizal Juanda, S.H.I. dan PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Idaham Kholid Siregar. Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula para pihak dalam perkara 44/G/2025/PA.Psp.K.

Pada Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut tim langsung melakukan pemeriksaan objek kesapakatan, pemeriksaan dilakukan dengan alat ukur serta pengamatan langsung. Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, yang mana para pihak sangat kooperatif dalam mengikutinya.
Berorientasi pelayanan merupakan salah satu core values Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja baik untuk ASN pusat maupun daerah. Salah satu panduan perilaku dari nilai berorientasi pelayanan itu sendiri adalah melakukan perbaikan tanpa henti. Perbaikan tanpa henti disini dimaksudkan untuk memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat guna mencapai visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Perbaikan tanpa henti tersebut dapat diwujudkan salah satunya dengan peningkatan kualitas pelayanan. Wujud konkrit dari upaya peningkatan kualitas pelayanan nampak pada Rabu, 13 Agustus 2025 bertempat di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sibuhuan. Yang mana pada waktu dan tempat tersebut, dilaksanakan briefing kepada seluruh petugas PTSP Pengadilan Agama Sibuhuan oleh Bapak Herizal Hasibuan, S.H.I., M.H. Sekretaris Pengadilan Agama Sibuhuan.

Pada briefing tersebut Bapak Herizal Hasibuan, S.H.I., M.H. menyampaikan agar Petugas PTSP Pengadilan Agama Sibuhuan senantiasa menjaga 5S. Kemudian, beliau juga mengatakan agar bersama-sama Saling Merawat Kebersihan dan Merawat Fasilitas Kantor. Jika kantor bersih dan nyaman maka untuk bekerja pun menjadi lebih semangat. Sehingga dapat maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Kabupaten padang lawas memiliki 17 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 303 Desa yang terbentang seluas 3.912,18 km2. Dengan luas wilayah tersebut, masih cukup banyak masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang kesulitan mengakses hukum dalam khususnya Pengadilan Agama. Kesulitan mengakses tersebut biasanya di karenakan beberapa faktor seperti masyarakat terhambat dengan transportasi, jarak dan biaya. Maka dari itu salah satu program unggulan dari Pengadilan Agama Sibuhuan adalah sidang keliling. Sidang keliling ialah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan. Pelaksaan Sidang keliling biasanya di lakukan pada saat ada permohonan dari masyarakat suatu daerah.

Saat ini, Pengadilan Agama Sibuhuan memperoleh permohonan pelaksanaan sidang keliling dari masyarakat Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas. Tidak perlu menunggu lama, Pengadilan Agama Sibuhuan yang dalam hal ini di wakili oleh Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Andi Permana, S.H., YM. Rahmat Hartanto, S.H., YM. Muhammad Farhan Fuadi, S.H. Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I., Panmud Hukum Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Afrizal Juanda, S.H.I. dan PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Toga Muda Nst, S.H. dan Bapak Muhammad Riadi Hasibuan langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan tahapan sidang keliling.

Tahapan pertama sidang keliling adalah verifikasi data, verifikasi data diselenggarakan di Aula Kantor Desa Sabarimba, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas pada Rabu (13/08/2025) dan berjalan dengan tertib. Pada tahap ini Pengadilan Agama Sibuhuan yang dibantu perangkat Camat Barumun Baru menerima 25 perkara itsbat nikah. Setelah tahapan tersebut, para pihak di minta untuk melengkapi administrasinya agar program sidang keliling dapat segera di selenggarakan. Dengan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Sibuhuan berharap para pencari keadilan dapat memperoleh perlindungan hukum dengan baik. Serta Pengadilan Agama Sibuhuan berkomitmen untuk selalu konsisten dalam mengimplementasikan asas peradilan yakni sederhana, cepat dan biaya ringan.