Sibuhuan - (22/09/2025) Pengadilan Agama Sibuhuan mengadakan apel pagi untuk mengawali Senin ini. Pembina saat apel pagi yaitu Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Rahmat Hartanto S.H. dan Komandan Apel yaitu Bapak Maulid Dalimunthe. Petugas yang bertugas memimpin doa yaitu Bapak Anwar Sadat Hrp

Kegiatan apel berjalan dengan lancar. Pembina apel memberikan amanat yaitu Menghimbau Kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuahuan untuk Selalu tepat waktu dalam Melaksanakan presensi baik kehadiran dan kepulangan Pembina Juga meyampaikan agar Segera melengkapin seluruh Komponen Komponen yang dijadikan sebagai penilaian triwulan III tahun 2025 dan diakhiri dengan membacakan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung RI oleh Ibu Sarah Fatima , S.Kom.
Pengadilan Agama Sibuhuan mendapatkan 3 (tiga) penghargaan pada Peringkat Prestasi Kinerja Satuan Kerja di Wilayah PTA Medan Triwulan III Tahun 2025 ini, yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan. Tentu saja seluruh warga Pengadilan Agama Sibuhuan sangat bersyukur atas pencapaian yang telah diperoleh. Adapun diantara penghargaan yang diraih oleh pengadilan Agama Sibuhuan adalah sebagai berikut:
1. Peringkat I atas Penilaian Website dengan nilai 830 (exellent) pada Pengadilan Agama Sewilayah Pengadila Tinggi Agama Medan periode Triwulan III Tahun 2025

2. Peringkat I atas Penilaian Kelengkapan Data dan E-Doc SIKEP dengan Nilai 100% pada Pengadilan Agama Sewilayah Pengadila Tinggi Agama Medan periode Triwulan III Tahun 2025

3. Peringkat I atas Penilaian Kinerja Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) pada Pengadilan Agama Sewilayah Pengadila Tinggi Agama Medan periode Triwulan III Tahun 2025
Jumat, 19 September Pengadilan Agama Sibuhuan Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sibuhuan. Adapun yang mengikuti bimtek tersebut, yaitu Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Andi Permana, S.H., YM. Bapak Rahmat Hartanto, S.H., YM. Muhammad Farhan Fuadi, S.H. Panmud Hukum Bapak Afrizal Juanda, S.H.I., Jurusita Bapak Ali Nasri Harahap, S.H., Jurusita Pengganti Ibu Titin Hervina Rambe, S.E. dan Ibu Ashbahna Syari, S.E.

Bimbingan teknis tersebut dengan tema "Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa" dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. Adapun rangkaian kegiatan pada bimtek ini, yaitu Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Himne Mahkamah Agung, Pembacaan Doa, Sambutan Sekaligus Membuka Secara Resmi Kegiatan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.), Penyampaian Materi, Diskusi dan Tanya Jawab dengan Tema “Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa” oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Y.M. Drs. H. Busra, S.H., M.H) dengan moderator Hayatul Maqi, S.H.I., M.Si.. Acara berjalan dengan baik dan ditutup oleh MC.

Bimbingan teknis ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi para tenaga teknis, serta menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan peradilan agama yang responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung penguatan akses keadilan dan implementasi reformasi peradilan yang berkelanjutan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Pemeriksaan setempat sangat erat kaitannya dengan hukum pembuktian, meski secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam pasal 1866 KUH Perdata.

Berangkat dari fakta tentang pemeriksaan setempat diatas, maka Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan mengelar Pemeriksaan setempat yang obyek kesepakatannya berlokasi di Desa Tano Bato, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Kamis (18/09/2025). Agenda ini adalah untuk memastikan kejelasan perihal objek kesepakatan yang disepakati oleh Para Pihak dengan nomor Gugatan 202/Pdt.G/2025/PA.Sbh. Dalam sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Rahmat Hartanto, S.H., YM. Muhammad Farhan Fuadi, S.H., Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I., Panmud Hukum Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Afrizal Juanda, S.H.I. dan Jurusita Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Ali Nasri Harahap, S.H. Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula para pihak dalam perkara 202/Pdt.G/2025/PA.Sbh.

Pada Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut tim langsung melakukan pemeriksaan objek kesapakatan, pemeriksaan dilakukan dengan alat ukur serta pengamatan langsung. Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, yang mana para pihak sangat kooperatif dalam mengikutinya.
Bertempat di ruang Panitera Pengadilan Agama sibuhuan Pada Hari Senin, 8 September 2025 telah dilaksanakan rapat monitoring dan evaluasi bagian kepaniteraan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Muhammad Sarkawi, S.H.I., dan diikuti oleh Panmud Hukum, Jurusita, Jurusita Pengganti dan PTSP Pengadilan Agama Sibuhuan. Rapat ini dilaksanakan secara rutin dalam rangka evaluasi kinerja kepaniteraan.

Dalam rapat tersebut Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan menyampaikan beberapa hal yaitu Otimimalisasi penyerapan anggaran Dipa 04, dan diusahakan sidang keliling selesai di bulan ini dan perkara prodeo pun sudah didaftar semua bulan ini. Dimohonkan kepada pimpinan dan hakim agar menyiapkan waktu sidang keliling dari tanggal 23-26 September. Penyelesaian/ tindak lanjut hasil temuan Hawasbid di ebinwas harus selesai hari ini. Memaksimalkan pengisian SKM agar penilaian triwulan 3 tidak turun lagi.

Kegiatan rapat tersebut berjalan dengan baik dan khidmat, diharapkan rapat ini menjadi sarana bahan evaluasi dalam peningkatan pelayanan Pengadilan Agama Sibuhuan.